KALBARFYI.COM – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kayong Utara sepanjang tahun 2026 menuai kritik keras. Pemerintah daerah dinilai gagap dan kurang bersiap dalam mengantisipasi bencana tahunan yang melanda wilayah tersebut.
Hal ini dilayangkan oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Kayong Utara (Himakatra), Dani Ramadhan, pada Minggu (29/9). Ia menyayangkan alasan keterbatasan sarana dan prasarana yang kerap dijadikan dalih saat api mulai membesar dan meluas.
Menurut Dani, ancaman perubahan iklim dan musim kemarau bukanlah hal baru yang terjadi secara mendadak. Keterbatasan peralatan pemadam seharusnya bisa diantisipasi sejak jauh hari melalui perencanaan mitigasi yang matang.
“Pemerintah kita saya nilai belum siap dan sigap dalam melakukan mitigasi karhutla. Saya pernah membaca statement bahwa pemerintah kekurangan alat pemadaman. Bagi saya, itu menunjukkan pemerintah belum cukup siap menghadapi karhutla,” ujar Dani.
Dani menekankan pentingnya respons cepat dan langkah pencegahan sebelum puncak musim kemarau tiba, mengingat peringatan mengenai kondisi iklim sudah diprediksi oleh lembaga terkait.
“Seharusnya jauh-jauh hari sudah dipersiapkan. Ancaman El Nino dan kondisi kemarau sudah diprediksi, sehingga pemerintah seharusnya bisa melakukan mitigasi sejak awal, bukan baru memperkuat peralatan ketika kebakaran sudah meluas,” katanya.
Selain menyoroti kesiapan pemerintah daerah, Himakatra juga mendesak tindakan tegas berupa evaluasi menyeluruh terhadap pemilik konsesi lahan swasta di Kayong Utara, salah satunya PT Mayawana Persada. Kemunculan banyak titik api di kawasan konsesi dinilai perlu diselidiki untuk mengusut potensi keterlibatan atau unsur kelalaian pengelola.
“Penanganan terhadap perusahaan seperti PT Mayawana juga harus menjadi perhatian. Banyak lahan mereka yang terbakar. Pemerintah Kayong Utara harus melihat ini sebagai salah satu hal yang perlu ditelusuri, apakah ada kelalaian atau faktor lain yang menyebabkan kebakaran,” ujarnya.
Langkah pengawasan ini, lanjut Dani, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan demi membongkar akar masalah karhutla hingga tuntas.
Apalagi, sebaran lahan gambut di Kayong Utara seperti yang terjadi dalam penanganan kebakaran di Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir memiliki karakteristik khusus. Pemadaman api di atas permukaan tanah gambut tidak cukup karena api masih dapat menyimpan bara di lapisan bawah tanah.
“Gambut ini harus mendapatkan perhatian khusus. Jangan hanya ketika api sudah besar baru dilakukan penanganan. Pencegahan dan pengawasan harus diperkuat sejak awal,” katanya.
Tak hanya evaluasi internal, Dani juga mendorong keterlibatan aktif aparat penegak hukum secara transparan untuk mengusut setiap kejadian kebakaran. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci utama agar celah pelanggaran dapat ditindak secara adil.
“Penegakan hukum wajib dilakukan. Kalau memang ditemukan ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada proses hukum. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang setiap tahun,” tegasnya.
Ia berharap seluruh dinamika dan catatan penanganan karhutla pada 2026 menjadi bahan refleksi besar bagi Pemkab Kayong Utara. Pembenahan sistem mitigasi, pengawasan ketat kawasan gambut, hingga audit terhadap operasional perusahaan harus dilakukan sebelum bencana serupa berulang di masa mendatang.
“Jangan sampai tahun depan kita kembali menghadapi persoalan yang sama. Pemerintah harus belajar dari kejadian tahun ini dan memastikan kesiapan dilakukan sebelum bencana terjadi,” pungkasnya.








