Menu

Mode Gelap
Dari Dusun Besar Pulau Maya ke Kota Jakarta, Verlyzza Rianny Putri Berhasil Menorehkan Prestasi di Tingkat Nasional OGI 2025. Respon Keluhan Masyarakat, Bupati Romi Wijaya Tinjau Perbaikan Jalan Sukadana – Teluk Batang. Anggota DPRD Kayong Utara Terima Aspirasi Dari Mahasiswa dan Masyarakat Kayong Utara Ketua TP PKK Kayong Utara Ikuti Rakerda ke-10 dan Rangkaian HKG ke-53 Tingkat Provinsi Kalbar di Kabupaten Landak Pemkap Kayong Utara Mengikuti Peresmian Kopdes Merah Putih Secara Virtual Peringati 40 Tahun Stasiun Riset Cabang Panti, Bupati Romi: Harmoni Alam dan Riset Harus Terus Dijaga

Headline

Cegah Judol, Menkomdigi Minta Bank BUMN Awasi Ketat Rekening Bank

badge-check


					Pertemuan Menkomdigi Meutya Hafid dengan Wamen BUMN dan sejumlah direksi BUMN di kantor Kemkomdigi, Jakarta (Humas Komdigi) Perbesar

Pertemuan Menkomdigi Meutya Hafid dengan Wamen BUMN dan sejumlah direksi BUMN di kantor Kemkomdigi, Jakarta (Humas Komdigi)

Kalbarfyi.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meminta bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengawasi ketat rekening bank dan melakukan pemblokiran jika terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.

“Kami di Kementerian Komunikasi dan Digital terus memblokir situs judi online secara berkala. Namun, akses terhadap rekening bank yang digunakan juga perlu diawasi ketat,” ujar Menkomdigi dalam keterangannya terkait dengan pertemuan strategis bersama Wakil Menteri BUMN dan para pemimpin perusahaan BUMN di kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Selasa (10/12/2024).

Menurut Meutya, pemblokiran rekening bank akan memberikan efek jera yang signifikan bagi bandar judi online, berbeda dengan situs yang mudah dibuat ulang dalam waktu singkat.

“Kalau rekeningnya yang diblokir, pengurusannya akan jauh lebih sulit karena harus melalui pihak bank. Ini salah satu kunci untuk menekan angka transaksi judi online,” jelasnya.

Meutya menegaskan komitmen Kemkomdigi untuk terus membuka kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk BUMN, dalam memberantas judi online. Salah satunya dengan meminta agar ada sistem peringatan (alert system) dari bank ketika terjadi aktivitas atau transaksi yang tidak wajar.

“Kami harap Himbara dan BUMN lainnya memiliki komitmen kuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman judi online,” tegasnya.

Selain itu, dia juga mendorong operator selular seperti Telkomsel untuk melakukan perbaikan tata kelola terhadap jumlah kepemilikan SIM Card berdasarkan Nomer Kependudukan (NIK) melalui registrasi.

Dengan kolaborasi lintas sektor ini, Menkomdigi optimis langkah-langkah tegas ini akan mampu menekan dampak negatif perjudian online di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Dony Oskaria, serta pimpinan Telkom, Telkomsel, Bank BRI, Peruri, dan KCIC. Meutya didampingi oleh Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ismail dan Plt Direktur Jenderal Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Dusun Besar Pulau Maya ke Kota Jakarta, Verlyzza Rianny Putri Berhasil Menorehkan Prestasi di Tingkat Nasional OGI 2025.

5 September 2025 - 08:07 WIB

Respon Keluhan Masyarakat, Bupati Romi Wijaya Tinjau Perbaikan Jalan Sukadana – Teluk Batang.

1 September 2025 - 21:41 WIB

Anggota DPRD Kayong Utara Terima Aspirasi Dari Mahasiswa dan Masyarakat Kayong Utara

30 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Ketua TP PKK Kayong Utara Ikuti Rakerda ke-10 dan Rangkaian HKG ke-53 Tingkat Provinsi Kalbar di Kabupaten Landak

24 Juli 2025 - 11:57 WIB

Pemkap Kayong Utara Mengikuti Peresmian Kopdes Merah Putih Secara Virtual

22 Juli 2025 - 14:27 WIB

Trending di Collection