Cegah Judol, Menkomdigi Minta Bank BUMN Awasi Ketat Rekening Bank - Kalbafyi

Menu

Mode Gelap
Kepala Otorita IKN Sampaikan Milestone Pembangunan Tahun 2025 dan 2028 Pj Bupati Alfian Ajak Masyarakat Dukung Investasi KIPP demi Kemajuan Kayong Utara Polres Kayong Utara Gelar Rilis Akhir Tahun 2024 Cegah Judol, Menkomdigi Minta Bank BUMN Awasi Ketat Rekening Bank Juara I Cabang Lomba di MTQ Kalbar, Pemkot Singkawang Berikan Bonus Umroh Soal Kampanye Negatif, Ini Pesan Romi Wijaya

Headline

Cegah Judol, Menkomdigi Minta Bank BUMN Awasi Ketat Rekening Bank

badge-check


					Pertemuan Menkomdigi Meutya Hafid dengan Wamen BUMN dan sejumlah direksi BUMN di kantor Kemkomdigi, Jakarta (Humas Komdigi) Perbesar

Pertemuan Menkomdigi Meutya Hafid dengan Wamen BUMN dan sejumlah direksi BUMN di kantor Kemkomdigi, Jakarta (Humas Komdigi)

Kalbarfyi.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meminta bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengawasi ketat rekening bank dan melakukan pemblokiran jika terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.

“Kami di Kementerian Komunikasi dan Digital terus memblokir situs judi online secara berkala. Namun, akses terhadap rekening bank yang digunakan juga perlu diawasi ketat,” ujar Menkomdigi dalam keterangannya terkait dengan pertemuan strategis bersama Wakil Menteri BUMN dan para pemimpin perusahaan BUMN di kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Selasa (10/12/2024).

Menurut Meutya, pemblokiran rekening bank akan memberikan efek jera yang signifikan bagi bandar judi online, berbeda dengan situs yang mudah dibuat ulang dalam waktu singkat.

“Kalau rekeningnya yang diblokir, pengurusannya akan jauh lebih sulit karena harus melalui pihak bank. Ini salah satu kunci untuk menekan angka transaksi judi online,” jelasnya.

Meutya menegaskan komitmen Kemkomdigi untuk terus membuka kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk BUMN, dalam memberantas judi online. Salah satunya dengan meminta agar ada sistem peringatan (alert system) dari bank ketika terjadi aktivitas atau transaksi yang tidak wajar.

“Kami harap Himbara dan BUMN lainnya memiliki komitmen kuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman judi online,” tegasnya.

Selain itu, dia juga mendorong operator selular seperti Telkomsel untuk melakukan perbaikan tata kelola terhadap jumlah kepemilikan SIM Card berdasarkan Nomer Kependudukan (NIK) melalui registrasi.

Dengan kolaborasi lintas sektor ini, Menkomdigi optimis langkah-langkah tegas ini akan mampu menekan dampak negatif perjudian online di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Dony Oskaria, serta pimpinan Telkom, Telkomsel, Bank BRI, Peruri, dan KCIC. Meutya didampingi oleh Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ismail dan Plt Direktur Jenderal Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala Otorita IKN Sampaikan Milestone Pembangunan Tahun 2025 dan 2028

9 Januari 2025 - 18:44 WIB

Pj Bupati Alfian Ajak Masyarakat Dukung Investasi KIPP demi Kemajuan Kayong Utara

2 Januari 2025 - 14:46 WIB

Polres Kayong Utara Gelar Rilis Akhir Tahun 2024

31 Desember 2024 - 19:43 WIB

Juara I Cabang Lomba di MTQ Kalbar, Pemkot Singkawang Berikan Bonus Umroh

25 Desember 2024 - 21:50 WIB

Soal Kampanye Negatif, Ini Pesan Romi Wijaya

2 November 2024 - 13:15 WIB

Trending di Collection