Menu

Mode Gelap
Video Cekcok Debitur dan Debt Collector utusan BRI Finance di Ketapang Viral, Kedua Pihak Saling Bantah. Punya Modal Politik Kuat, Syarief Abdullah Optimis NasDem Kayong Utara Jauh Lebih Baik Syarif Rendi Siap Nahkodai KONI Kayong Utara, Usung Semangat “Kolaborasi Untuk Prestasi” Viral! Video Diduga Pengalihan BBM Subsidi ke Tangki Industri di Kalbar, Pertamina Buka Suara Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, Bupati Romi Wijaya Hadiri Musrenbang RKPD Kalbar 2027 SMPN 5 Sukadana Enam Kali Dibobol Maling, Kapolsek Berjanji Segera Ungkap Pelaku

Headline

Wabup Amru Sanksi Denda Kontraktor Proyek Disdik Yang Molor

badge-check


					Wabup Amru Sanksi Denda Kontraktor Proyek Disdik Yang Molor Perbesar

KALBARFYI – Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas Pendidikan guna memastikan kualitas hasil pekerjaan penyedia jasa. Meski 56 paket pekerjaan telah rampung dan dibayarkan, Pemerintah Kabupaten tetap memberlakukan denda dan mekanisme perpanjangan waktu 50 hari bagi kontraktor yang belum menyelesaikan sisa proyek hingga akhir tahun 2025.

Adapun Paket dinas pendidikan yang dilaksanakan tahun 2025 ini sebanyak 111 paket dengan nilai Rp. 16 Miliar. Dimana 3 paket tidak dapat dilaksanakan karena keterkaitan kewenangan.

Untuk paket pekerjaan yang telah rampung, dinas pendidikan meminta Tim auditor inspektorat untuk melakukan audit dan pemeriksaan sebelum dilakukan pembayaran.

“Pekerjaan yang sudah selesai itu lebih dari 56 paket, ada puluhan paket lagi yang belom dibayar karena dalam proses pemeriksaan dan audit inspektorat. Jadi kalau belum selesai tidak kita bayarkan,” terang Wakil Bupati.

Untuk sisa pekerjaan yang ada berdasar laporan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas pendidikan masih variatif yakni 80 persen dan ada yg 50 persen. Terkait sisa pekerjaan ini, PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan hingga 50 hari dengan diberikan denda.

“Mekanismenya, penyedia tetap diberikan kesempatan bekerja tetapi dengan hitungan denda,” jelasnya.

Untuk melaksanakan pekerjaan di bawah denda, penyedia kembali melakukan perpanjangan jaminan dan menandatangani surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM). Jika dalam waktu kesempatan tidak juga selesai maka akan diputus kontrak.

“Kalau meihat progres yang ada, kami yakin pekerjaan yang ada akan selesai,” tegasnya.

Perbaikan sekolah ini diharapkan dan meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang ada di Kayong Utara. Apalagi di daerah terpencil, masih banyak guru yang belum memiliki Rumah guru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Video Cekcok Debitur dan Debt Collector utusan BRI Finance di Ketapang Viral, Kedua Pihak Saling Bantah.

23 Juli 2026 - 14:04 WIB

Punya Modal Politik Kuat, Syarief Abdullah Optimis NasDem Kayong Utara Jauh Lebih Baik

28 Juni 2026 - 20:47 WIB

Syarif Rendi Siap Nahkodai KONI Kayong Utara, Usung Semangat “Kolaborasi Untuk Prestasi”

1 Juni 2026 - 09:38 WIB

Viral! Video Diduga Pengalihan BBM Subsidi ke Tangki Industri di Kalbar, Pertamina Buka Suara

24 Mei 2026 - 11:07 WIB

Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, Bupati Romi Wijaya Hadiri Musrenbang RKPD Kalbar 2027

22 April 2026 - 19:39 WIB

Trending di Collection