Menu

Mode Gelap
Wabup Amru Sanksi Denda Kontraktor Proyek Disdik Yang Molor Sentra Layanan Universitas Terbuka Pelite Kayong Utara Mandiri di Kecamatan Sukadana resmi Beroperasional Dari Dusun Besar Pulau Maya ke Kota Jakarta, Verlyzza Rianny Putri Berhasil Menorehkan Prestasi di Tingkat Nasional OGI 2025. Respon Keluhan Masyarakat, Bupati Romi Wijaya Tinjau Perbaikan Jalan Sukadana – Teluk Batang. Anggota DPRD Kayong Utara Terima Aspirasi Dari Mahasiswa dan Masyarakat Kayong Utara Ketua TP PKK Kayong Utara Ikuti Rakerda ke-10 dan Rangkaian HKG ke-53 Tingkat Provinsi Kalbar di Kabupaten Landak

Headline

Wabup Amru Sanksi Denda Kontraktor Proyek Disdik Yang Molor

badge-check


					Wabup Amru Sanksi Denda Kontraktor Proyek Disdik Yang Molor Perbesar

KALBARFYI – Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas Pendidikan guna memastikan kualitas hasil pekerjaan penyedia jasa. Meski 56 paket pekerjaan telah rampung dan dibayarkan, Pemerintah Kabupaten tetap memberlakukan denda dan mekanisme perpanjangan waktu 50 hari bagi kontraktor yang belum menyelesaikan sisa proyek hingga akhir tahun 2025.

Adapun Paket dinas pendidikan yang dilaksanakan tahun 2025 ini sebanyak 111 paket dengan nilai Rp. 16 Miliar. Dimana 3 paket tidak dapat dilaksanakan karena keterkaitan kewenangan.

Untuk paket pekerjaan yang telah rampung, dinas pendidikan meminta Tim auditor inspektorat untuk melakukan audit dan pemeriksaan sebelum dilakukan pembayaran.

“Pekerjaan yang sudah selesai itu lebih dari 56 paket, ada puluhan paket lagi yang belom dibayar karena dalam proses pemeriksaan dan audit inspektorat. Jadi kalau belum selesai tidak kita bayarkan,” terang Wakil Bupati.

Untuk sisa pekerjaan yang ada berdasar laporan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas pendidikan masih variatif yakni 80 persen dan ada yg 50 persen. Terkait sisa pekerjaan ini, PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan hingga 50 hari dengan diberikan denda.

“Mekanismenya, penyedia tetap diberikan kesempatan bekerja tetapi dengan hitungan denda,” jelasnya.

Untuk melaksanakan pekerjaan di bawah denda, penyedia kembali melakukan perpanjangan jaminan dan menandatangani surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM). Jika dalam waktu kesempatan tidak juga selesai maka akan diputus kontrak.

“Kalau meihat progres yang ada, kami yakin pekerjaan yang ada akan selesai,” tegasnya.

Perbaikan sekolah ini diharapkan dan meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang ada di Kayong Utara. Apalagi di daerah terpencil, masih banyak guru yang belum memiliki Rumah guru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sentra Layanan Universitas Terbuka Pelite Kayong Utara Mandiri di Kecamatan Sukadana resmi Beroperasional

8 Desember 2025 - 14:48 WIB

Dari Dusun Besar Pulau Maya ke Kota Jakarta, Verlyzza Rianny Putri Berhasil Menorehkan Prestasi di Tingkat Nasional OGI 2025.

5 September 2025 - 08:07 WIB

Respon Keluhan Masyarakat, Bupati Romi Wijaya Tinjau Perbaikan Jalan Sukadana – Teluk Batang.

1 September 2025 - 21:41 WIB

Anggota DPRD Kayong Utara Terima Aspirasi Dari Mahasiswa dan Masyarakat Kayong Utara

30 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Ketua TP PKK Kayong Utara Ikuti Rakerda ke-10 dan Rangkaian HKG ke-53 Tingkat Provinsi Kalbar di Kabupaten Landak

24 Juli 2025 - 11:57 WIB

Trending di Collection